“Tepatnya pada hari ini pihak kami menelusuri dan berhasil mengamankan 4 unit sepeda motor di duga dari hasil tindak pidana pencurian lainnya dengan pelaku yang sama. Pelaku Curanmor juga mengakui perbuatannya,”jelas Kapolsek Kundur. 

Atas perbuatan ini Pelaku Curanmor di jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.***