HARIANMEMOKEPRI.COM — Seorang Pria inisial BJ (35) Pelaku Curanmor kini harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Pasalnya BJ diketahui menjual motor curian di akun media sosial, Senin (10/2023). 

Dimana penangkapan BJ merupakan oknum Ketua RT di Pulau Kundur ini berawal dari sebuah postingan di akun media sosial ditemukan penjualan sepeda motor Jupiter Z. 

Pada saat dilakukan penelusuran ternyata sepeda motor yang dijual BJ Pelaku Curanmor merupakan hasil curian sebagaimana laporan dari Farfel Manahan (43) salah seorang warga Pulau Kundur Kabupaten Karimun.

Baca Juga: Di Usia Ke 51 Tahun, Kajari Batam Dapat Surprise Dari Kapolresta Barelang Serta Dandim 0316 Batam

Dari hasil penelusuran, unit Reskrim Polsek Kundur berhasil mengamankan 4 unit sepeda motor dari tangan Pelaku Curanmor 

Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa mengungkapkan setelah di lakukan pengembangan, dan di usut ternyata motor tersebut di jual BJ melalui W kemudian W memposting di media sosial.

Dari hasil pengembangan, pihaknya kembali menemukan 3 unit sepeda motor diduga dari hasil tindak pidana pencurian lainnya yang dilakukan pelaku. Sementara motif Pelaku Curanmor untuk biaya kehidupan sehari hari.

Baca Juga: Pemberian Bantuan Bapokting Polres Bintan Dari Polda Kepri Masih Berlanjut Selama Bulan Suci Ramadhan

Melalui informasi dari W pihak kepolisian berhasil mengamankan Pelaku Curanmor BJ di Jalan Simpang Rengkum Batu 2 Kelurahan Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun pada Jumat yang lalu 

“Tepatnya pada hari ini pihak kami menelusuri dan berhasil mengamankan 4 unit sepeda motor di duga dari hasil tindak pidana pencurian lainnya dengan pelaku yang sama. Pelaku Curanmor juga mengakui perbuatannya,”jelas Kapolsek Kundur. 

Atas perbuatan ini Pelaku Curanmor di jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.***