Hukum dan Kriminal

Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo Kembalikan Uang Sejumlah Rp31 Milyar Kepada Jampidsus Kejagung RI

28
×

Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo Kembalikan Uang Sejumlah Rp31 Milyar Kepada Jampidsus Kejagung RI

Sebarkan artikel ini
Pengembalian uang dari dua tersangka kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo di Kejagung RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

Menurut Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri, kecelakaan tersebut terjadi ketika mobil Toyota Hilux hitam dengan nomor polisi BP 8XXX B yang dikemudikan oleh Y, seorang honorer berusia 34 tahun warga Bintan, bertabrakan dengan sepeda motor tersebut. Mobil tersebut sedang melaju dari Traffic Light Tugu Nomed menuju Traffic Light Km-10.