“Kami sudah menahan kedua tersangka. Masyarakat diimbau tetap waspada dan jangan ragu melapor bila menemukan tindak kriminal,” tegasnya.
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Sagulung dan dijerat Pasal 365 ayat (2) sub 2e KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Polresta Barelang mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan darurat melalui Call Center Polri 110 atau aplikasi Polisi Super Apps bila membutuhkan bantuan kepolisian.

