HARIANMEMOKEPRI.COM — Dua orang pelaku pencurian tempat usaha Laundry milik Mahdalena ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Bintan Timur.
Lebih mirisnya pelaku tinggal tidak jauh dari kios usaha Laundry tersebut. Kedua pelaku inisial HB (31) dan HL (37) di bekuk polisi pada hari Jumat (26/4/2024) di Tanjungpinang.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto membenarkan bahwa personel unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah meringkus dua orang laki-laki diduga telah melakukan pencurian disebuah kios usaha Laundry.
“Iya benar, personel unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang telah melakukan pencurian di sebuah kios usaha londry yang terletak di Bintan Timur”, kata Kapolsek Bintan Timur, Selasa (30/4/2024).
AKP Rugianto mengatakan bahwa kejadian pencurian yang dilakukan oleh tersangka HB (31) dan HL (37) pada tanggal 14 Maret 2024 lalu atau sebulan setelah pelaku melakukan pencurian
“Korbannya ibu Mahdalena merupakan pemilik usaha Laundry mengalami kerugian kalau ditotal sebesar Rp14 juta,” ujarnya.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dilakukan pemeriksaan dan terungkap motif pelaku pencurian karena masalah ekonomi.
“Pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut karena akan menyambut hari Raya Idul Fitri 1445 H, sementara kedua pelaku sudah mempunyai keluarga dan anak, pelaku tidak mempunyai pekerjaan tetap”, lanjut Kapolsek Bintan Timur.
Untuk pelaku bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi pencurian sehingga kedua pelaku mengetahui situasi kios Laundry pada malam hari tidak ada yang menjaga atau tidak ada yang tinggal di kios tersebut.
“Karena pelaku sudah mengetahui situasi kios Laundry yang tidak penghuninya pada malam, pelaku leluasa melakukan pencurian peralatan untuk usaha Loundry tersebut”, ungkap AKP Rugianto.
Barang-barang yang diambil oleh pelaku yaitu 1 set Boiler (tabung) 20 liter, 2 buah Strika Uap, 1 buah Timbangan Digital,
Dua buah Tabung Gas 3 Kg, 1 buah Mesin Air merk Sanyo, 1 buah Kabel Sambung, bahkan 6 bungkus baju kostomer juga diambil oleh pelaku
Saat ini kedua tersangka telah d tahan di Polsek Bintan Timur diancam dengan pasal 363 Ayat 2 K.U.H.Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan