HARIANMEMOKEPRI.COM — Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus seorang buronan kelas kakap pada kasus korupsi proyek Pelabuhan Dompak.
Buronan kelas kakap inisial MN yang diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang ini telah melakukan perlawanan hukum dengan merugikan negara sebesar Rp 35 Milyar lebih.
Saat ini kasus korupsi tersebut sedang di tangani unit Tipikor Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Dimana beberapa waktu lalu MN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kabur di daerah Tangerang.
Berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Jumat 11 Agustus 2023, buronan kelas kakap ini berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang dipimpin Kanit Tipikor dan langsung diboyong ke Tanjungpinang.
Baca Juga: Puncak Hasiarnas Ke 90 di Kepri, Ansar Ahmad Ucapkan Terimakasih Kepada Kementerian Kominfo
Saat dilakukan konfirmasi, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu membenarkan penangkapan seorang DPO itu.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya