“Ya benar, ” jawabnya singkat via Whatsapp, Minggu (13/23).
Baca Juga: Butuh Gypsum Berkualitas, Toko Bintan Gip Km 8 Tempatnya
Sementara itu Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ipda Wira Pratama juga membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Ya benar kita tangkap di Tangerang setiap perbuatan melawan hukum pasti kita tindak dan korupsi harus kita berantas sebagaimana amanat undang-Undang Tipikor itu sendiri apalagi perbuatan korupsi itu masuk dalam extraordinary crime,” jelas Ipda Wira Pratama.
Hingga berita ini diterbitkan tersangka DPO masih dalam pemeriksaan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang, saat ditanya perkembangan pemeriksaan tersangka sampai saat ini kepada Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang.
“Nanti disampaikan melalui humas aja ya,” pungkasnya.
Baca Juga: Besok Gerak Jalan Proklamasi 17 dan 8 Km Digelar Sejak Pagi, Berikut Rute Yang Dilalui Peserta

