Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang diperlukan penanganan luar biasa pula baik dalam konteks pencegahan maupun penindakan, korupsi terjadi karena adanya niat, kesempatan dan kemampuan melakukan korupsi.
Seperti halnya dengan proyek pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan laut Dompak tahap VI tahun 2015 yang sedang ditangani oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Baca Juga: Salurkan Bantuan Sembako, Walikota Tanjungpinang Berdialog Terkait Tarif Kepada Supir Angkot
Dimana dalam pemeriksaan tersebut pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kontraktor pelaksana secara bersama sama melakukan korupsi dengan modus mengganti spesifikasi item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam dokumen kontrak.
Pelaku DPO dijerat pasal 2 (1) dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana.***

