HARIANMEMOKEPRI.COM — Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus seorang buronan kelas kakap pada kasus korupsi proyek Pelabuhan Dompak.

Buronan kelas kakap inisial MN yang diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang ini telah melakukan perlawanan hukum dengan merugikan negara sebesar Rp 35 Milyar lebih.

Baca Juga: Peserta Gerak Jalan Proklamasi Tanjungpinang Meningkat Dari Tahun Lalu, Dispora Siapkan Hadiah Ratusan Juta

Saat ini kasus korupsi tersebut sedang di tangani unit Tipikor Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Dimana beberapa waktu lalu MN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kabur di daerah Tangerang.

Berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Jumat 11 Agustus 2023, buronan kelas kakap ini berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang dipimpin Kanit Tipikor  dan langsung diboyong ke Tanjungpinang.

Baca Juga: Puncak Hasiarnas Ke 90 di Kepri, Ansar Ahmad Ucapkan Terimakasih Kepada Kementerian Kominfo

Saat dilakukan konfirmasi, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu membenarkan penangkapan seorang DPO itu.

“Ya benar, ” jawabnya singkat via Whatsapp, Minggu (13/23).

Baca Juga: Butuh Gypsum Berkualitas, Toko Bintan Gip Km 8 Tempatnya

Sementara itu Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ipda Wira Pratama juga membenarkan perihal penangkapan tersebut. 

“Ya benar kita tangkap di Tangerang setiap perbuatan melawan hukum pasti kita tindak dan korupsi harus kita berantas sebagaimana amanat undang-Undang Tipikor itu sendiri apalagi perbuatan korupsi itu masuk dalam extraordinary crime,” jelas Ipda Wira Pratama. 

Baca Juga: Belasana Kg Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Di Musnahkan, Kapolresta Barelang Minta Pelaku Segera Taubat

Hingga berita ini diterbitkan tersangka DPO masih dalam pemeriksaan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang, saat ditanya perkembangan pemeriksaan tersangka sampai saat ini kepada Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang.

“Nanti disampaikan melalui humas aja ya,” pungkasnya.

Baca Juga: Besok Gerak Jalan Proklamasi 17 dan 8 Km Digelar Sejak Pagi, Berikut Rute Yang Dilalui Peserta

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang diperlukan penanganan  luar biasa pula baik dalam konteks pencegahan maupun penindakan, korupsi terjadi karena adanya niat, kesempatan dan kemampuan melakukan korupsi.

Seperti halnya dengan proyek pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan laut Dompak tahap VI tahun 2015 yang sedang ditangani oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Baca Juga: Salurkan Bantuan Sembako, Walikota Tanjungpinang Berdialog Terkait Tarif Kepada Supir Angkot

Dimana dalam pemeriksaan tersebut  pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kontraktor pelaksana secara bersama sama melakukan korupsi dengan modus mengganti spesifikasi item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam dokumen kontrak.

Pelaku DPO dijerat pasal 2 (1) dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana.***