Dialihfungsikan Sebagai Rumah Usaha Burung Walet, Satpol PP Akan Panggil Pemilik Ruko

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Selasa, 6 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu ruko di Tanjungpinang yang dialihfungsikan sebagai Rumah burung Walet, Selasa (6/2/2024)

Salah satu ruko di Tanjungpinang yang dialihfungsikan sebagai Rumah burung Walet, Selasa (6/2/2024)

HARIANMEMOKEPRI.COM — Satpol PP Tanjungpinang melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) terhadap Ruko yang dialihfungsikan menjadi tempat usaha burung walet.

Dua tempat yang di sidak Satpol PP Tanjungpinang yaitu Ruko Jln WR Supratman dan ruko pasar Bintan Center Kecamatan Tanjungpinang Timur, Selasa (6/2/2024).

Sebagaimana diketahui bahwa Ruko tersebut dialihfungsikan sebagai Rumah burung Walet serta terdapat penambahan bangunan pada Ruko itu yang melanggar Perda 7 tahun 2010 tentang bangunan gedung dan Perda 7 tahun 2018 tentang ketertiban umum

Kabid PPUD (Penegakan Peraturan perundang-undangan) Satpol PP Tanjungpinang Agus Haryono menjelaskan bahwa pihaknya akan memanggil pemilik ruko untuk dimintai keterangan dengan membawa dokumen usaha.

Baca Juga :  Satpol PP Tanjungpinang Akan Berikan Seragam Baru Bagi Satlinmas Dan Satgas Linmas

“Rencana memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait kegiatan tersebut, dengan membawa dokumen perizinan IMB dan izin usahanya bila ada,” ujarnya ketika dikonfirmasi.

Pemanggilan yang dilakukan Satpol PP Tanjungpinang dimana dalam kegiatan Sidak terhadap ruko ini tidak menjumpai pemilik Ruko.

Berita Terkait

Kecelakaan Lalu Lintas Sei Carang, Kapolresta Tanjungpinang : Faktor Kelalaian Pengendara
Kecelakaan Lalu Lintas di Sei Carang: Dua Meninggal, 3 Luka-Luka
Dua Unit Truk Sampah Ringsek di Punggur, Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan
Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 3,75 Miliar
Pencuri Rumah Kosong di Bengkong Ditembak Polisi Saat Ditangkap
Rumah Kosong di Batam Dibobol Maling, Pemilik Rugi Rp64 Juta
953,19 Gram Sabu Tak Bertuan Dimusnahkan, Polisi Masih Selidiki Tersangka
Jasad Bayi Ditemukan di TPA Ganet, Diduga Dibuang Usai Dilahirkan

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 14:50 WIB

Kecelakaan Lalu Lintas Sei Carang, Kapolresta Tanjungpinang : Faktor Kelalaian Pengendara

Senin, 10 Februari 2025 - 12:23 WIB

Kecelakaan Lalu Lintas di Sei Carang: Dua Meninggal, 3 Luka-Luka

Minggu, 9 Februari 2025 - 12:59 WIB

Dua Unit Truk Sampah Ringsek di Punggur, Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan

Sabtu, 8 Februari 2025 - 00:07 WIB

Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 3,75 Miliar

Rabu, 5 Februari 2025 - 23:03 WIB

Pencuri Rumah Kosong di Bengkong Ditembak Polisi Saat Ditangkap

Berita Terbaru

Sekda Tanjungpinang Zulhidayat saat ditemui beberapa waktu lalu, Senin (10/2/2025) foto: Indrapriyadi

Tanjungpinang

Sekda Tanjungpinang: ASN Masih WFO, WFA Masih Dipertimbangkan

Senin, 10 Feb 2025 - 17:57 WIB