HARIANMEMOKEPRI.COM — Satpol PP Tanjungpinang melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) terhadap Ruko yang dialihfungsikan menjadi tempat usaha burung walet.
Dua tempat yang di sidak Satpol PP Tanjungpinang yaitu Ruko Jln WR Supratman dan ruko pasar Bintan Center Kecamatan Tanjungpinang Timur, Selasa (6/2/2024).
Sebagaimana diketahui bahwa Ruko tersebut dialihfungsikan sebagai Rumah burung Walet serta terdapat penambahan bangunan pada Ruko itu yang melanggar Perda 7 tahun 2010 tentang bangunan gedung dan Perda 7 tahun 2018 tentang ketertiban umum
Kabid PPUD (Penegakan Peraturan perundang-undangan) Satpol PP Tanjungpinang Agus Haryono menjelaskan bahwa pihaknya akan memanggil pemilik ruko untuk dimintai keterangan dengan membawa dokumen usaha.
“Rencana memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait kegiatan tersebut, dengan membawa dokumen perizinan IMB dan izin usahanya bila ada,” ujarnya ketika dikonfirmasi.
Pemanggilan yang dilakukan Satpol PP Tanjungpinang dimana dalam kegiatan Sidak terhadap ruko ini tidak menjumpai pemilik Ruko.
Agus menambahkan bahwa pada ruko itu terdapat dua jenis kegiatan pertama adanya penambahan bangunan ruko
Diduga penambahan bangunan ruko belum ada izin sehingga dialihfungsikan menjadi tempat usaha burung walet dan Kedua usaha kegiatan burung Walet.
“Terkait penambahan bangunan, maka diarahkan untuk memperbaharui izin bangunannya (PBG/IMB). Bila tidak ada maka Satpol PP akan menertibkan dengan cara merobohkan,” jelas Agus.
Sedangkan untuk usaha Walet, Agus meminta untuk menutupnya karena mengingat tata ruangnya tidak diperkenankan dalam melakukan usaha Burung walet.

