Hukum dan Kriminal

Dialihfungsikan Sebagai Rumah Usaha Burung Walet, Satpol PP Akan Panggil Pemilik Ruko

101
×

Dialihfungsikan Sebagai Rumah Usaha Burung Walet, Satpol PP Akan Panggil Pemilik Ruko

Sebarkan artikel ini
Salah satu ruko di Tanjungpinang yang dialihfungsikan sebagai Rumah burung Walet, Selasa (6/2/2024)

HARIANMEMOKEPRI.COM — Satpol PP Tanjungpinang melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) terhadap Ruko yang dialihfungsikan menjadi tempat usaha burung walet.

Dua tempat yang di sidak Satpol PP Tanjungpinang yaitu Ruko Jln WR Supratman dan ruko pasar Bintan Center Kecamatan Tanjungpinang Timur, Selasa (6/2/2024).

Sebagaimana diketahui bahwa Ruko tersebut dialihfungsikan sebagai Rumah burung Walet serta terdapat penambahan bangunan pada Ruko itu yang melanggar Perda 7 tahun 2010 tentang bangunan gedung dan Perda 7 tahun 2018 tentang ketertiban umum

Kabid PPUD (Penegakan Peraturan perundang-undangan) Satpol PP Tanjungpinang Agus Haryono menjelaskan bahwa pihaknya akan memanggil pemilik ruko untuk dimintai keterangan dengan membawa dokumen usaha.

“Rencana memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait kegiatan tersebut, dengan membawa dokumen perizinan IMB dan izin usahanya bila ada,” ujarnya ketika dikonfirmasi.

Pemanggilan yang dilakukan Satpol PP Tanjungpinang dimana dalam kegiatan Sidak terhadap ruko ini tidak menjumpai pemilik Ruko.

Agus menambahkan bahwa pada ruko itu terdapat dua jenis kegiatan pertama adanya penambahan bangunan ruko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto membenarkan bahwa personel unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah meringkus dua orang laki-laki diduga telah melakukan pencurian disebuah kios usaha Laundry