Hukum dan Kriminal

Dialihfungsikan Sebagai Rumah Usaha Burung Walet, Satpol PP Akan Panggil Pemilik Ruko

104
×

Dialihfungsikan Sebagai Rumah Usaha Burung Walet, Satpol PP Akan Panggil Pemilik Ruko

Sebarkan artikel ini
Salah satu ruko di Tanjungpinang yang dialihfungsikan sebagai Rumah burung Walet, Selasa (6/2/2024)

Diduga penambahan bangunan ruko belum ada izin sehingga dialihfungsikan menjadi tempat usaha burung walet dan Kedua usaha kegiatan burung Walet.

“Terkait penambahan bangunan, maka diarahkan untuk memperbaharui izin bangunannya (PBG/IMB). Bila tidak ada maka Satpol PP akan menertibkan dengan cara merobohkan,” jelas Agus.

Sedangkan untuk usaha Walet, Agus meminta untuk menutupnya karena mengingat tata ruangnya tidak diperkenankan dalam melakukan usaha Burung walet.

“Kemudian untuk usaha walet, karena tata ruangnya didaerah tersebut tidak diperkenankan maka harus ditutup, jika tidak diindahkan Satpol PP akan lakukan penertiban,” terang Agus.

Sisi lain Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanjungpinang Riono menyebutkan bahwa hal ini harus mengikuti arahan di Online Single Submission (OSS)

“Untuk Dokumen lingkungannya mengikuti arahan di OSS,” terang Riono.

Berdasarkan situs OSS atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, usaha pengelolaan sarang burung walet merupakan usaha mikro yang memiliki skala rasio menengah tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *