Baca Juga: DPRD Kota Tanjungpinang Usulkan Tiga Nama Calon Pj Walikota, Ini Dia Nama Namanya
“Terhadap pelaku bandar narkotika yang ada di Kota Batam ini. Kepada para bandar narkotika segeralah insaf dan mendapatkan hidayah sebelum anda ketangkap lebih baik hentikan,” ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N.
Pasal Yang Dipersangkakan Untuk Narkotika jenis sabu dan ekstasi dijerat dengan Pasal 112 (1) (2) Jo 114 (1)(2) Jo 132 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Untuk Narkotika Jenis Daun Ganja dijerat dengan Pasal 111 (1) Jo 114 (1) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

