Baca Juga: Salurkan Bantuan Sembako, Walikota Tanjungpinang Berdialog Terkait Tarif Kepada Supir Angkot
“Kita asumsikan jika 1 gram itu dikomsumsi oleh 10 orang, maka bisa menyelamat 196.929 jiwa manusia. Dan jika di rupiahkan asumsi harga 1 gram dengan harga Rp.1.500.000, maka Barang Bukti Sabu seberat 19,692,5 Kg di rupiahkan sebesar Rp29.538.750.000,” jelas Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, Jumat (11/2023).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N meminta kepada para bandar narkotika agar segera insaf/taubat sebelum di tangkap oleh penegak hukum.
Baca Juga: DPRD Kota Tanjungpinang Usulkan Tiga Nama Calon Pj Walikota, Ini Dia Nama Namanya
“Terhadap pelaku bandar narkotika yang ada di Kota Batam ini. Kepada para bandar narkotika segeralah insaf dan mendapatkan hidayah sebelum anda ketangkap lebih baik hentikan,” ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N.
Pasal Yang Dipersangkakan Untuk Narkotika jenis sabu dan ekstasi dijerat dengan Pasal 112 (1) (2) Jo 114 (1)(2) Jo 132 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Untuk Narkotika Jenis Daun Ganja dijerat dengan Pasal 111 (1) Jo 114 (1) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

