HARIANMEMOKEPRI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram.
Dua tersangka, yakni R (37) dan AS, telah diamankan, sementara seorang lainnya yang diduga sebagai pengendali masih dalam pengejaran.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (26/3/2025),
Ia mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari penangkapan R di Hotel Bintan Plaza pada 15 Maret 2025.
Kapolresta Tanjungpinang menyampaikan, saat itu, R kedapatan membawa koper berisi 10 kilogram sabu dalam kemasan teh China.
“Dari hasil pengembangan, dengan dukungan Mabes Polri, kami melakukan control delivery untuk menangkap seorang tersangka lainnya, yaitu AS, di Kota Jambi,” ujar Hamam.
AS diamankan di Hotel Luminor Jambi bersama barang bukti berupa timbangan digital besar dan kecil serta alat pendukung lainnya.
Diketahui, sabu tersebut dikirim dari Tanjungpinang ke Jambi dengan sistem upah. R dijanjikan bayaran Rp20 juta per kilogram, sementara AS menerima Rp15 juta.
Editor : Indrapriyadi
Halaman : 1 2 Selanjutnya