HARIANMEMOKEPRI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram.
Dua tersangka, yakni R (37) dan AS, telah diamankan, sementara seorang lainnya yang diduga sebagai pengendali masih dalam pengejaran.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (26/3/2025),
Ia mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari penangkapan R di Hotel Bintan Plaza pada 15 Maret 2025.
Kapolresta Tanjungpinang menyampaikan, saat itu, R kedapatan membawa koper berisi 10 kilogram sabu dalam kemasan teh China.
“Dari hasil pengembangan, dengan dukungan Mabes Polri, kami melakukan control delivery untuk menangkap seorang tersangka lainnya, yaitu AS, di Kota Jambi,” ujar Hamam.
AS diamankan di Hotel Luminor Jambi bersama barang bukti berupa timbangan digital besar dan kecil serta alat pendukung lainnya.
Diketahui, sabu tersebut dikirim dari Tanjungpinang ke Jambi dengan sistem upah. R dijanjikan bayaran Rp20 juta per kilogram, sementara AS menerima Rp15 juta.
“AS berperan sebagai perantara dalam transaksi ini. Ia dikendalikan oleh seseorang berinisial Boboho, warga negara Malaysia, yang saat ini masih dalam pengejaran,” tambah Kapolresta Tanjungpinang
Lebih lanjut, Hamam mengungkapkan bahwa R merupakan residivis kasus serupa, sementara AS telah dua kali terlibat dalam penyelundupan narkoba, pertama dengan jumlah 1 kilogram dan kini 10 kilogram.
Kedua tersangka kini ditahan di Polresta Tanjungpinang untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.

