Bawa Sabu 10 Kg, Kurir Ditangkap di Hotel, Polisi Lacak Jaringan Internasional

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Rabu, 26 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap Polresta Tanjungpinang, Rabu (26/3/2025) foto: Indrapriyadi

Narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap Polresta Tanjungpinang, Rabu (26/3/2025) foto: Indrapriyadi

HARIANMEMOKEPRI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram.

Dua tersangka, yakni R (37) dan AS, telah diamankan, sementara seorang lainnya yang diduga sebagai pengendali masih dalam pengejaran.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (26/3/2025),

Ia mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari penangkapan R di Hotel Bintan Plaza pada 15 Maret 2025.

Kapolresta Tanjungpinang menyampaikan, saat itu, R kedapatan membawa koper berisi 10 kilogram sabu dalam kemasan teh China.

“Dari hasil pengembangan, dengan dukungan Mabes Polri, kami melakukan control delivery untuk menangkap seorang tersangka lainnya, yaitu AS, di Kota Jambi,” ujar Hamam.

AS diamankan di Hotel Luminor Jambi bersama barang bukti berupa timbangan digital besar dan kecil serta alat pendukung lainnya.

Diketahui, sabu tersebut dikirim dari Tanjungpinang ke Jambi dengan sistem upah. R dijanjikan bayaran Rp20 juta per kilogram, sementara AS menerima Rp15 juta.

Editor : Indrapriyadi

Berita Terkait

Bawa Sabu 100 Gram, Pria 57 Tahun Ditangkap Tim Intel Korem 033 Wira Pratama di Bintan
Cemburu Buta, Pria di Bintan Bacok Teman Lama hingga Luka Parah
Waspada Hoaks! Kapolresta Tanjungpinang Luruskan Isu Uang Palsu yang Viral
Kerja Sama TNI-Polri Gagalkan Peredaran Sabu di Tambelan
Modus Makanan, Dua Paket Sabu Gagal Masuk Lapas Narkotika Tanjungpinang
Sabu dari Malaysia Edar di Tanjungpinang, Dua Pelaku Diciduk, Satu Buron
Sabu Senilai Rp4 Miliar Dimusnahkan, Tersangka Akui Diupah Jaringan Malaysia
Pengendara Motor Tewas Usai Tertabrak Mobil WNA di Jalan Galang Batang Bintan
"AS berperan sebagai perantara dalam transaksi ini. Ia dikendalikan oleh seseorang berinisial Boboho, warga negara Malaysia, yang saat ini masih dalam pengejaran," tambah Kapolresta Tanjungpinang 

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 23:24 WIB

Bawa Sabu 100 Gram, Pria 57 Tahun Ditangkap Tim Intel Korem 033 Wira Pratama di Bintan

Selasa, 22 April 2025 - 17:11 WIB

Cemburu Buta, Pria di Bintan Bacok Teman Lama hingga Luka Parah

Senin, 21 April 2025 - 17:14 WIB

Waspada Hoaks! Kapolresta Tanjungpinang Luruskan Isu Uang Palsu yang Viral

Kamis, 17 April 2025 - 14:54 WIB

Kerja Sama TNI-Polri Gagalkan Peredaran Sabu di Tambelan

Rabu, 16 April 2025 - 13:50 WIB

Modus Makanan, Dua Paket Sabu Gagal Masuk Lapas Narkotika Tanjungpinang

Berita Terbaru