“AS berperan sebagai perantara dalam transaksi ini. Ia dikendalikan oleh seseorang berinisial Boboho, warga negara Malaysia, yang saat ini masih dalam pengejaran,” tambah Kapolresta Tanjungpinang

Lebih lanjut, Hamam mengungkapkan bahwa R merupakan residivis kasus serupa, sementara AS telah dua kali terlibat dalam penyelundupan narkoba, pertama dengan jumlah 1 kilogram dan kini 10 kilogram.

Kedua tersangka kini ditahan di Polresta Tanjungpinang untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.

Sementara itu, polisi masih memburu Boboho, yang diduga sebagai pengendali utama dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah ini.