HARIANMEMOKEPRI.COM — Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kapal pompong milik seorang nelayan bernama M (44), warga Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan. Kapal Pompong tersebut dilaporkan hilang pada Kamis (25/9/2025) siang di Pelabuhan Pantai Indah, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.Kejadian bermula pada Rabu (24/9/2025) malam, sekitar pukul 21.00 WIB, ketika korban sempat mengecek pompong miliknya yang terparkir di pelabuhan untuk membuang air hujan di dalam kapal. Namun, keesokan harinya pada Kamis siang, saat kembali memeriksa, kapal tersebut sudah tidak berada di lokasi. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Bintan Timur.Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Bintim mendapatkan informasi keberadaan kapal dan pelaku di wilayah Pulau Moro, Kabupaten Karimun. Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda Daeng Salamun menerangkan Tim Macan Timur Polsek Bintim kemudian berkoordinasi dengan Polsek Moro untuk melakukan pengejaran.“Pelaku berhasil diamankan di salah satu dermaga di Pulau Jang, Kecamatan Moro, bersama barang bukti kapal pompong,” ujar Ipda Daeng Salamun, Jumat (3/10/2025). Adapun barang bukti yang disita yakni satu unit kapal pompong berwarna cokelat beserta dokumen kapal berupa surat E-Pas Kecil.Pelaku diketahui bernama Jai bin Ali (44), warga Desa Air Glubi, Kecamatan Bintan Pesisir. Ia merupakan residivis kasus serupa dan baru beberapa bulan lalu keluar dari penjara.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
3 Oktober 2025 17:09
Baru Bebas, Residivis Pencurian Kapal Pompong Dibekuk Polisi
Penulis : Indra Priyadi

Terkait
Hukum dan Kriminal
-
Ribuan Gram Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang
Hukum dan Kriminal
-
Kasus Kematian Bripda NS, Empat Anggota Polri Resmi Dipecat dan Jadi Tersangka
Hukum dan Kriminal
-
Ngeri! Tabrakan Keras di U-Turn Galang Batang, Korban Alami Luka Serius
HUKUM & KRIMINAL
Hukum dan Kriminal
-
Ribuan Gram Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang
Hukum dan Kriminal
-
Kasus Kematian Bripda NS, Empat Anggota Polri Resmi Dipecat dan Jadi Tersangka
Hukum dan Kriminal
-
