HARIANMEMOKEPRI.COM — Unit Reskrim Polsek Bintan Timur ringkus seorang pelaku inisial MAS (18) diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial AS dan FA (16) di Jln Tanah Kuning Bintan Timur.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto membenarkan penangkapan terhadap tersangka MAS (18) tersebut.

Pelaku melakukan aksinya dengan cara menendang sepeda motor yang sedang dikendarai korban hingga korban terjatuh dan menabrak tiang listrik.

“Tersangka menendang korban yang sedang mengendarai sepeda motor bersama dengan teman korban sehingga sepeda motor yang ditendang oleng dan menabrak tiang listrik, kejadian tersebut pada hari Minggu dini hari,” kata Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto, Selasa (16/1/2024).

Kapolsek Bintan Timur menjelaskan setelah korban terjatuh, MAS memukul dan menendang kedua korban dalam keadaan tergeletak, setelah melakukan penganiayaan korban ditinggal oleh tersangka.

“Pelaku dapat diringkus Minggu siang di tempat kerjanya di Kijang, setelah orang tua korban melaporkan kejadian penganiayaan ke Polsek Bintan Timur,” ujarnya.