HARIANMEMOKEPRI.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Kendati demikian, Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Lingga tetap menjadi daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terendah di Kepri.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1434 Tahun 2024, UMP Kepri ditetapkan sebesar Rp3.623.654, naik Rp221.162 dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp3.402.492.

Angka ini juga menjadi dasar UMK di Tanjungpinang dan Lingga, tanpa penyesuaian tambahan yang mempertimbangkan kondisi lokal masing-masing.

UMK Rendah, Biaya Hidup Tetap Tinggi

Meskipun terjadi kenaikan, masyarakat di dua daerah tersebut mengaku upah yang diterima masih jauh dari kata cukup.

Terlebih, Kabupaten Lingga yang terdiri dari wilayah kepulauan menghadapi tantangan logistik dan distribusi barang yang menyebabkan harga kebutuhan pokok melambung tinggi.

“Naiknya gaji nggak sebanding sama naiknya harga barang. Jadi ya tetap pas-pasan,” ujar salah satu buruh harian di Tanjungpinang yang enggan disebutkan namanya.