HARIANMEMOKEPRI.COM – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp199 miliar sepanjang tahun 2026.

Hingga memasuki September 2026, realisasi penerimaan pajak daerah telah mencapai sekitar Rp145 miliar atau hampir 50 persen dari target yang ditetapkan.

Kepala BP2RD Kota Tanjungpinang, Said Alvie, mengatakan capaian tersebut masih membutuhkan kerja keras dari pihaknya, mengingat tahun 2026 telah memasuki bulan kesembilan.

“Dilihat dari capaian saat ini memasuki bulan sembilan di posisi 50 persen memang perlu kerja keras dari kami,” ujar Said Alvie usai mengikuti peluncuran Gurindam Pay di Hotel Alltrue, Kamis (3/9/2026).

Menurutnya, kehadiran Gurindam Pay diharapkan dapat membantu meningkatkan penerimaan pajak daerah sekaligus mempermudah proses pembayaran pajak secara digital.

BP2RD Tanjungpinang juga mengajak para wajib pajak, khususnya pelaku usaha hotel, restoran, dan tempat hiburan, untuk mulai mengimplementasikan penggunaan Gurindam Pay.

Dengan sistem tersebut, pembayaran melalui QRIS dapat tercatat secara real time, sehingga penerimaan pajak daerah dapat langsung masuk ke kas daerah.

“Dengan hadirnya Gurindam Pay ini kami berharap kepada wajib pajak seperti hotel, restoran, tempat hiburan dapat mengikuti penggunaan Gurindam Pay,” jelasnya.

Said berharap para wajib pajak dapat terus bersinergi dengan pemerintah daerah, terutama dalam melaksanakan kewajibannya memungut pajak dari konsumen dan menyetorkannya kepada pemerintah daerah.

Ia menjelaskan, kewajiban utama wajib pajak dalam sistem tersebut adalah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak.

“Karena memang tugas utama wajib pajak ada dua, memungut dan menyetor itu saja. Kalau sebelumnya mereka memungut dengan uang tunai, tapi hari ini seluruh wajib pajak menggunakan QRIS Gurindam Pay BRK Syariah dan pajaknya langsung ter-split ke pajak daerah,” tutur Said.

BP2RD berharap penerapan Gurindam Pay dapat mendorong transparansi serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sehingga penerimaan pajak daerah Kota Tanjungpinang dapat semakin optimal hingga akhir tahun 2026.