Ia menjelaskan, kewajiban utama wajib pajak dalam sistem tersebut adalah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak.
“Karena memang tugas utama wajib pajak ada dua, memungut dan menyetor itu saja. Kalau sebelumnya mereka memungut dengan uang tunai, tapi hari ini seluruh wajib pajak menggunakan QRIS Gurindam Pay BRK Syariah dan pajaknya langsung ter-split ke pajak daerah,” tutur Said.
BP2RD berharap penerapan Gurindam Pay dapat mendorong transparansi serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sehingga penerimaan pajak daerah Kota Tanjungpinang dapat semakin optimal hingga akhir tahun 2026.

