Dengan sistem tersebut, pembayaran melalui QRIS dapat tercatat secara real time, sehingga penerimaan pajak daerah dapat langsung masuk ke kas daerah.
“Dengan hadirnya Gurindam Pay ini kami berharap kepada wajib pajak seperti hotel, restoran, tempat hiburan dapat mengikuti penggunaan Gurindam Pay,” jelasnya.
Said berharap para wajib pajak dapat terus bersinergi dengan pemerintah daerah, terutama dalam melaksanakan kewajibannya memungut pajak dari konsumen dan menyetorkannya kepada pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, kewajiban utama wajib pajak dalam sistem tersebut adalah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak.
“Karena memang tugas utama wajib pajak ada dua, memungut dan menyetor itu saja. Kalau sebelumnya mereka memungut dengan uang tunai, tapi hari ini seluruh wajib pajak menggunakan QRIS Gurindam Pay BRK Syariah dan pajaknya langsung ter-split ke pajak daerah,” tutur Said.
BP2RD berharap penerapan Gurindam Pay dapat mendorong transparansi serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sehingga penerimaan pajak daerah Kota Tanjungpinang dapat semakin optimal hingga akhir tahun 2026.

