HARIANMEMOKEPRI.COM – Badan Pengusahaan (BP) Batam memutuskan untuk menunda rencana pembongkaran lapak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Mega Legenda hingga Desember 2026.

Kebijakan ini diambil untuk memberikan waktu transisi bagi para pedagang sebelum penertiban kawasan dilakukan secara menyeluruh pada Januari 2027.

Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi dipimpin Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, bersama perwakilan pedagang dan jajaran direktorat terkait, Senin (15/6/2026) di Marketing Center BP Batam.

Ariastuty menjelaskan, penataan kawasan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama BP Batam dan Pemerintah Kota Batam dalam membenahi tata ruang kota.

Lokasi lapak UMKM di Mega Legenda diketahui berada di jalur hijau atau Right of Way (ROW) Jalan 200 yang merupakan bagian dari Jalan Sudirman sebagai jalan protokol di Batam.

Lokasi tersebut harus clean and clear dari seluruh kegiatan komersial. BP Batam  mengakui ada pembiaran pemanfaatan lahan komersial di masa lalu, namun sekarang saatnya untuk ditertibkan.