Ia menyebut para pedagang pada dasarnya siap mengikuti penataan, namun membutuhkan waktu untuk mempersiapkan tempat usaha baru.
“Kami mengapresiasi adanya ruang dialog ini. Kelonggaran waktu hingga akhir tahun sangat berarti bagi kami,” ujarnya.
Di sisi lain, Kasubdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan BP Batam, Tony Febri, mengingatkan agar masa tenggang dimanfaatkan untuk pembongkaran mandiri.
Ia menegaskan, jika hingga batas waktu yang ditentukan kawasan belum dikosongkan, maka Ditpam BP Batam akan melakukan penertiban di lapangan.
BP Batam menjadwalkan surat pemberitahuan final akan diterbitkan pada akhir Desember 2026, dengan target kawasan ROW Jalan 200 Mega Legenda dapat tertata bersih pada Januari 2027.
Turut hadir dalam rapat tersebut sejumlah pejabat BP Batam, di antaranya Tenaga Ahli Deputi Bidang Pelayanan Umum David Panjaitan, Tenaga Ahli Deputi Bidang Infrastruktur Evan Kriswandi, Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga Sthefani Barlian, Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan Mujiyono, serta sejumlah pejabat lainnya.

