“BP Batam memberikan kelonggaran waktu hingga Desember 2026 agar warga bisa mencari tempat baru,” ujarnya.

Terkait relokasi, Ariastuty menegaskan BP Batam tidak menyiapkan lahan secara mandiri, namun akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam untuk mencari solusi penempatan pedagang terdampak.

Sementara itu, perwakilan pedagang Mega Legenda, Sanai Setia Sihombing, menyambut baik kebijakan penundaan tersebut.

Ia menyebut para pedagang pada dasarnya siap mengikuti penataan, namun membutuhkan waktu untuk mempersiapkan tempat usaha baru.

“Kami mengapresiasi adanya ruang dialog ini. Kelonggaran waktu hingga akhir tahun sangat berarti bagi kami,” ujarnya.

Di sisi lain, Kasubdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan BP Batam, Tony Febri, mengingatkan agar masa tenggang dimanfaatkan untuk pembongkaran mandiri.

Ia menegaskan, jika hingga batas waktu yang ditentukan kawasan belum dikosongkan, maka Ditpam BP Batam akan melakukan penertiban di lapangan.

BP Batam menjadwalkan surat pemberitahuan final akan diterbitkan pada akhir Desember 2026, dengan target kawasan ROW Jalan 200 Mega Legenda dapat tertata bersih pada Januari 2027.