Ia menambahkan, BP Batam juga akan menyiapkan serta menyampaikan dokumen yang diperlukan sebagai dasar perhitungan kewajiban pembayaran UWT tahap awal.

Tercatat sebanyak 221 rumah akan dilakukan perhitungan lebih lanjut terkait luas lahan serta besaran biaya yang harus dibayarkan sesuai ketentuan berlaku.

Lebih lanjut, masyarakat sebagai pemilik 221 rumah nantinya akan diberikan mekanisme perpanjangan alokasi selama 20 tahun.

“Terkait dengan HGB yang mendekati masa berakhir, masyarakat tidak perlu khawatir karena hak tersebut tidak akan hangus dan tetap dapat diproses sesuai mekanisme penyelesaian yang sedang disiapkan,” pungkas Li Claudia