HARIANMEMOKEPRI.COM – Badan Pengusahaan (BP) Batam terus memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan lahan melalui penerapan Land Management System (LMS).
Melalui sistem tersebut, seluruh pemegang alokasi lahan diwajibkan melaporkan secara mandiri perkembangan perizinan dan pembangunan sebagai bentuk komitmen dalam mengoptimalkan pemanfaatan lahan.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan kebijakan ini merupakan salah satu langkah strategis untuk mencegah terjadinya lahan tidur sekaligus mempercepat realisasi investasi di Kota Batam.
Menurut Amsakar, LMS memungkinkan BP Batam memantau secara langsung progres pembangunan pada setiap lahan yang telah dialokasikan.
Dengan demikian, proses evaluasi terhadap pemegang alokasi lahan dapat dilakukan secara lebih efektif dan transparan.
Saat ini, sejumlah perizinan seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta Persetujuan Lingkungan telah terintegrasi ke dalam LMS.
Sementara itu, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tengah dipersiapkan untuk segera masuk dalam sistem tersebut.
“Melalui sistem ini, tidak ada lagi alasan proses perizinan tidak dapat dipantau. Evaluasi pemanfaatan lahan dapat dilakukan sesuai perjanjian penggunaan tanah dan standar waktu pelayanan perizinan,” kata Amsakar.
Ia menegaskan, BP Batam memiliki kewenangan menarik kembali alokasi lahan yang tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu dua tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026.

