Sementara itu, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tengah dipersiapkan untuk segera masuk dalam sistem tersebut.
“Melalui sistem ini, tidak ada lagi alasan proses perizinan tidak dapat dipantau. Evaluasi pemanfaatan lahan dapat dilakukan sesuai perjanjian penggunaan tanah dan standar waktu pelayanan perizinan,” kata Amsakar.
Ia menegaskan, BP Batam memiliki kewenangan menarik kembali alokasi lahan yang tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu dua tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026.
Data BP Batam mencatat masih terdapat sekitar 614 hektare lahan tidur yang tersebar di 310 Penetapan Lokasi (PL).
Lahan tersebut telah dialokasikan kepada pemegang hak, namun hingga kini belum dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Amsakar menjelaskan bahwa lahan tidur berbeda dengan lahan yang belum dialokasikan.
Lahan tidur merupakan aset yang telah diberikan kepada pemegang alokasi tetapi belum dibangun atau dimanfaatkan, sedangkan lahan yang belum dialokasikan masih menjadi aset yang belum diberikan kepada pihak mana pun.

