Data BP Batam mencatat masih terdapat sekitar 614 hektare lahan tidur yang tersebar di 310 Penetapan Lokasi (PL).

Lahan tersebut telah dialokasikan kepada pemegang hak, namun hingga kini belum dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Amsakar menjelaskan bahwa lahan tidur berbeda dengan lahan yang belum dialokasikan.

Lahan tidur merupakan aset yang telah diberikan kepada pemegang alokasi tetapi belum dibangun atau dimanfaatkan, sedangkan lahan yang belum dialokasikan masih menjadi aset yang belum diberikan kepada pihak mana pun.

Melalui implementasi LMS dan evaluasi berkala, BP Batam berharap seluruh pemegang alokasi lahan dapat lebih disiplin memenuhi kewajibannya sehingga pemanfaatan lahan menjadi lebih optimal dan mampu mendukung pertumbuhan investasi serta pembangunan di Batam.