HARIANMEMOKEPRI.COM – Upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan bersih dari handphone, pungutan liar dan narkoba (Halinar) terus dilakukan Lapas Narkotika Tanjungpinang.
Kali ini, Lapas Narkotika Tanjungpinang menggelar operasi gabungan bersama BNN Kota Tanjungpinang, TNI, Polri dan jajaran Ditjenpas Kanwil Kepulauan Riau, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB itu menyasar sejumlah kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), sekaligus melakukan tes urine terhadap WBP dan pegawai.
Operasi diawali dengan apel bersama yang dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka.KPLP) Lapas Narkotika Tanjungpinang.
Apel diikuti petugas lapas, BNN Kota Tanjungpinang, personel Koramil 0315-02/Bintan Timur, Polsek Gunung Kijang serta Tim Satuan Operasi Khusus Patroli dan Pengamanan (Satopspatnal) Ditjenpas Kanwil Kepri.
Setelah apel, tim gabungan bergerak melakukan pemeriksaan ke sejumlah titik. Selain blok hunian, petugas turut memeriksa area masjid, wihara, gereja, dapur umum, ruang isolasi klinik hingga bengkel kerja.
Penggeledahan tersebut turut disaksikan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kepulauan Riau, Kepala BNN Kota Tanjungpinang, Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban serta Kepala Lapas Narkotika Tanjungpinang.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam kamar hunian. Barang tersebut di antaranya kabel, botol parfum kaca dan senjata tajam hasil modifikasi.
Seluruh barang hasil penggeledahan kemudian dimusnahkan secara internal dengan cara dibakar.
Proses pemusnahan dipimpin langsung Kepala Lapas Narkotika Tanjungpinang, Fauzi Harahap.
Sementara itu, tes urine dilakukan terhadap WBP dan pegawai menunjukkan hasil negatif dari penggunaan zat-zat terlarang.
Fauzi Harahap mengatakan, operasi tersebut menjadi bagian dari komitmen jajarannya dalam menjaga keamanan sekaligus mencegah masuk dan beredarnya narkoba di dalam lapas.
Menurutnya, pemeriksaan kamar hunian tidak hanya dilakukan secara insidental, tetapi akan dilaksanakan secara rutin.
“Kegiatan penggeledahan kamar hunian akan terus dilaksanakan secara rutin minimal tiga kali dalam seminggu guna memberantas peredaran gelap narkoba di lingkungan Lapas,” kata Fauzi.
Operasi gabungan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang peningkatan kewaspadaan dalam rangka deteksi dini dan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas, LPKA dan Rutan.
Dengan melibatkan lintas instansi, kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta menciptakan kondisi lapas yang aman, tertib dan bebas dari Halinar.

