HARIANMEMOKEPRI.COM — Dalam penguatan hukum dalam memberantas narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya, DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat umum (RDPU) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba),Jumat (10/2023).

Dalam sosialisasi Ranperda RDPU ini dipimpin oleh anggota komisi III DPRD Batam dari Fraksi Golkar Joko Mulyono di ruangan serbaguna DPRD Kota Batam.

Baca Juga: Jelang Musim Kemarau, BMKG Ajak Masyarakat Panen Hujan Dengan Cara Menampung

Dirinya menyampaikan bahwa sosialisasi menjadi sebuah regulasi rancangan Ranperda sebelum disahkan menjadi Perda. Dan termasuk meminta masukan dan saran kepada pelaku usaha yang akan menjadi objek dari Perda tersebut.

“Ranperda ini usulan Pemko Batam, sesuai aturan, sebelumnya kita minta dulu masukkan dari berbagai pihak, mulai dari biro hukum, PTSP terkait perizinan, termasuk pelaku usaha yang akan terdampak dari terbitnya Perda ini nanti,” ujar Joko Mulyono di lansir Harianmemokepri.com melalui independennews.com.

Baca Juga: Cek Nama Pemain, Sipnopis dan Tanggal Tayang The Heavenly Idol