HARIANMEMOKEPRI.COM – Bea Cukai Batam melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode 2025.
Kegiatan ini berlangsung hari Rabu (5/11/2025) dan digelar di dua lokasi, yakni Kantor Bea Cukai Batam dan PT. Desa Air Cargo.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap 136 ton barang, baik kondisi baru maupun bekas, dengan nilai estimasi mencapai Rp 15,8 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 12,4 miliar.
“Barang-barang yang dimusnahkan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara, dan kegiatan ini dilakukan secara tertib, transparan, serta akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Zaky.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari berbagai komoditas, antara lain:
13,8 juta batang rokok dan 1,6 kg tembakau iris
3.834 botol dan 2.674 kaleng minuman beralkohol
2.297 koli pakaian bekas
201 unit handphone dan tablet
1.036 pcs perabotan rumah tangga
751 pcs makanan dan obat tidak layak edar

