Sementara itu, 1.547 Surat Bukti Penindakan (SBP) dikeluarkan, naik 239% dari periode sama tahun sebelumnya.

Selain itu, 22 kasus pidana kepabeanan dan cukai telah disidik, meningkat 57% dari tahun sebelumnya, dengan 12 di antaranya telah berstatus P-21.

Penyelesaian perkara di bidang cukai melalui Ultimum Remidium juga dilakukan terhadap 42 laporan pelanggaran dengan sanksi administratif mencapai Rp 6,2 miliar.

Peningkatan pengawasan juga berdampak pada penerimaan Bea Cukai Batam, yang mencapai Rp 755,87 miliar atau 167% dari target tahun 2025.

Kontribusi penerimaan berasal dari Bea Masuk Rp 325,31 miliar, Bea Keluar Rp 369,12 miliar, dan Cukai Rp 61,44 miliar.

Zaky menegaskan, pihaknya terus meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat hingga dunia usaha.

“Capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat serta dunia usaha, dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan, dan kesempurnaan,” terang Zaky.

Bea Cukai Batam juga mengajak masyarakat Batam dan Kepulauan Riau untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung upaya pemberantasan penyelundupan.