BATAM – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau resmi menetapkan dua tenaga pendidik berinisial DS dan FS sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap seorang balita berusia 2,5 tahun di Playgroup Djuwita Batam. Atas langkah tegas kepolisian tersebut, pihak keluarga korban melalui Penasihat Hukumnya memberikan apresiasi, sekaligus mendesak agar proses hukum tidak berhenti pada dua oknum guru saja.

Penetapan tersangka yang diputuskan melalui gelar perkara pada Selasa (27/10/2026) dinilai sebagai angin segar bagi keadilan dan perlindungan anak. Pernyataan ini disampaikan oleh Penasihat Hukum keluarga korban, Anrizal, S.H., dalam keterangannya di Kafe Rianna, Southlink – Sekupang, Batam, pada Sabtu (31/10/2026).

“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Bapak Kapolda Kepulauan Riau, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, Bapak Kasubdit IV PPA, serta seluruh penyidik yang telah bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini,” ujar Anrizal.

Meski menyambut baik kinerja penyidik, Anrizal mengingatkan agar pihak pengelola lembaga pendidikan tidak melepaskan tanggung jawabnya begitu saja. Ia meminta aparat kepolisian turut mengusut peran sekolah dalam insiden kekerasan ini.

“Pertanyaan mendasarnya, di mana fungsi pengawasan pihak sekolah ketika dugaan kekerasan terhadap anak terjadi? Apakah kepala sekolah dan pengelola sudah menjalankan kewajibannya secara maksimal? Ini harus ditelusuri secara objektif,” tegasnya.