“Kami tidak ingin perkara ini hanya berhenti pada dua orang guru apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan bukti keterlibatan atau tanggung jawab hukum pihak lain. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum,” ujarnya menambahkan.
Selain mengawal proses pidana di kepolisian, tim penasihat hukum juga menyoroti peran Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam. Anrizal secara resmi mendorong Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau untuk melakukan investigasi terkait fungsi pengawasan instansi tersebut terhadap operasional Playgroup Djuwita.
“Kami meminta Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau turun tangan memeriksa apakah terdapat maladministrasi dalam pelayanan perizinan maupun pengawasan oleh Dinas Pendidikan Kota Batam terhadap lembaga pendidikan tersebut,” tegas Anrizal.
“Jangan sampai izin operasional hanya menjadi formalitas administrasi, sementara pengawasan terhadap keselamatan dan perlindungan anak justru lemah. Dinas Pendidikan harus mampu mempertanggungjawabkan fungsi pembinaannya,” katanya.
Terkait proses hukum lanjutan dan penahanan tersangka, pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan penyidik. Fokus utama saat ini, menurut Anrizal, adalah pemulihan psikologis korban serta menolak segala bentuk perdamaian yang mencoba menghapus pertanggungjawaban pidana.
“Anak ini masih balita. Dampak kekerasan terhadap anak tidak selalu terlihat dari luka fisik. Kondisi psikologis, rasa aman, dan masa depannya harus menjadi perhatian utama,” ujarnya.
“Kami menghormati setiap itikad baik. Namun, keselamatan dan masa depan anak tidak boleh ditukar dengan penyelesaian yang mengabaikan pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

