HMK| Batam — DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda utama di ruang sidang utama DPRD, Rabu (29/4/2026) pagi. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama jajaran pejabat Pemerintah Kota Batam dan BP Batam. Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, serta insan pers.
Usai menyelesaikan agenda pertama berupa penyampaian dan penjelasan Wali Kota Batam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 mengenai Pengelolaan Persampahan, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda laporan hasil reses DPRD Kota Batam Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026.
Memasuki agenda tersebut, Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin menjelaskan bahwa pelaksanaan reses oleh pimpinan dan anggota DPRD telah dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 88 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 88 ayat (5), setiap anggota DPRD diwajibkan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD.

