“Jadi pecinta hewan bisa memeriksa kesehatan, berkonsultasi di Puskeswan tersebut. Pelayanan setiap hari kerja Senin hingga Jumat, namun Jumat sampai 15.30 Wib, untuk Sabtu, Minggu dan hari besar tutup,” ucapnya.
Ia menambahkan seperti retribusi terapi hewan berukuran kecil dikenakan tarif sebesar Rp 40.000,
Ukuran besar Rp 55.000, vaksin kucing Rp 125.000 dan untuk vaksin anjing Rp 150.000,- dan layanan kesehatan lainya.
Baca Juga: 4 Komik Dewasa Bergenre Romantis, Khusus 18+ Saja Yang Boleh Baca ya Bestie
“Pembayaran retribusi tersebut dilakukan secara non tunai atau chashless melalui kartu Brizzi atau kartu debit/ATM bank apa saja. Tarif retribusi ini diatur dalam Perda nomor 9 tahun 2019,” pungkas Mardanis.

