“Puskeswan ini telah disahkan menjadi UPTD berdasarkan Peraturan Walikota Batam Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan),” kata Mardanis.
Mardanis menjelaskan fungsi UPTD mulai memberikan kesehatan hewan, memberikan konsultasi kesehatan masyarakat veteriner dan penyuluhan dibidang kesehatan hewan dan memberikan surat keterangan dokter hewan.
Baca Juga: Aplikasi Tiktok, 7 Tips Bagi Pemula Menghasilkan Uang, Cukup Mudah Caranya, Langsung Praktekkan
“Jadi pecinta hewan bisa memeriksa kesehatan, berkonsultasi di Puskeswan tersebut. Pelayanan setiap hari kerja Senin hingga Jumat, namun Jumat sampai 15.30 Wib, untuk Sabtu, Minggu dan hari besar tutup,” ucapnya.
Ia menambahkan seperti retribusi terapi hewan berukuran kecil dikenakan tarif sebesar Rp 40.000,
Ukuran besar Rp 55.000, vaksin kucing Rp 125.000 dan untuk vaksin anjing Rp 150.000,- dan layanan kesehatan lainya.
Baca Juga: 4 Komik Dewasa Bergenre Romantis, Khusus 18+ Saja Yang Boleh Baca ya Bestie

