HARIANMEMOKEPRI.COM — Kota Batam sejak tahun 2012 telah memiliki Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di bawah naungan Dinas Kesehatan Pangan dan Pertanian Kota Batam.

Mengenai jam operasional, Puskeswan Kota Batam yang terletak di Tanjungriau Kecamatan Sekupang ini berlangsung dari pukul 08.00 Wib hingga 15.00 Wib.

Istirahat pukul 12.00 Wib hingga 13.00 Wib, untuk hari jumat istirahat pukul 11.30 hingga 13.30 Wib.

Baca Juga: 6 Jenis Kayu Perlu Anda Ketahui dan Sudah Terbukti Kegunaannya

Puskeswan Kota Batam juga melayani operasi kebiri kucing jantan dan steril kucing betina.

Dikenakan tarif retribusi sesuai Perda Retribusi untuk pelayanan kesehatan hewan.

Sebelum operasi harus membuat appointment untuk menentukan jadwal operasi di nomor 089623067335.

Baca Juga: Cek Fakta Garis Keturunan Luffy One Piece yang Seram dan Misterius, Penggemar Cerita Ini Wajib Baca

Kadis Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Batam Mardanis mengatakan Puskeswan Kota Batam ini akan memberikan pelayanan profesional bagi hewan ternak dan peliharaan. Ditangani langsung oleh dokter dan perawat yang ramah dan berpengalaman

“Puskeswan ini telah disahkan menjadi UPTD berdasarkan Peraturan Walikota Batam Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan),” kata Mardanis.

Mardanis menjelaskan fungsi UPTD mulai memberikan kesehatan hewan, memberikan konsultasi kesehatan masyarakat veteriner dan penyuluhan dibidang kesehatan hewan dan memberikan surat keterangan dokter hewan.

Baca Juga: Aplikasi Tiktok, 7 Tips Bagi Pemula Menghasilkan Uang, Cukup Mudah Caranya, Langsung Praktekkan

“Jadi pecinta hewan bisa memeriksa kesehatan, berkonsultasi di Puskeswan tersebut. Pelayanan setiap hari kerja Senin hingga Jumat, namun Jumat sampai 15.30 Wib, untuk Sabtu, Minggu dan hari besar tutup,” ucapnya.

Ia menambahkan seperti retribusi terapi hewan berukuran kecil dikenakan tarif sebesar Rp 40.000,

Ukuran besar Rp 55.000, vaksin kucing Rp 125.000 dan untuk vaksin anjing Rp 150.000,- dan layanan kesehatan lainya.

Baca Juga: 4 Komik Dewasa Bergenre Romantis, Khusus 18+ Saja Yang Boleh Baca ya Bestie

“Pembayaran retribusi tersebut dilakukan secara non tunai atau chashless melalui kartu Brizzi atau kartu debit/ATM bank apa saja. Tarif retribusi ini diatur dalam Perda nomor 9 tahun 2019,” pungkas Mardanis.