Dalam konteks ini, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan bahwa undang-undang nomor 9 tahun 1998 menjamin hak penyampaian pendapat di muka umum.
Meskipun demikian, Kabidhumas Polda Kepri juga mengingatkan para peserta aksi unjuk rasa untuk menjaga ketertiban umum dan menghormati hak-hak masyarakat lainnya. Dirinya mendorong agar pendapat disampaikan dengan sikap santun, bijak, dan damai.
Baca Juga: Laga Timnas Indonesia vs Turkmenistan Tadi Malam Disaksikan Langsung Ribuan Santri Se Jawa Timur
“Diharapkan masyarakat dapat tenang, Penyampaian tuntutan aspirasi masyarakat akan disampainkan langsung oleh para Pemangku Kepentingan (Stakeholder) kepada pihak terkait, untuk mencari solusi bersama dalam mendukung program rencana stategis pemerintah dalam rangka meningkatkan Kesejateraan Masyarakat,” pungkasnya.

