HARIANMEMOKEPRI.COM — Polda Kepri mengamankan aksi unjuk rasa yang terjadi depan Kantor BP Batam dengan menyampaikan tuntutan penolakan relokasi Pulau Rempang, Senin (11/2023).

Dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan kelompok masyarakat Markas Besar Pasukan Adat dan Marwah Gagak Hitam Kepri berkumpul kembali di depan kantor BP Batam

Baca Juga: Timnas Indonesia U23 Tangguh Berkat Ketegasan Erick Thohir Serta Keberanian Shin Tae Yong Hadirkan Pemain Muda

Mereka dengan serangkaian tuntutan yang meliputi penolakan relokasi, pembebasan tersangka yang ditahan, penolakan pendirian Pos Terpadu, dan penarikan Tim Terpadu dari Pulau Rempang.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan sejumlah ratusan personil gabungan Polri – TNI, Satpol PP dan Ditpam disiagakan Polda Kepri

Baca Juga: Kolonel Inf Jimmy Watuseke Jabat Danrem 033 WP Gantikan Brigjen TNI Yudi Yulistyanto

Hal ini dilakukan pengamanan aksi yang berlangsung didepan kantor BP Batam dan kegiatan pengamanan tersebut langsung di pimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N. 

Sebelum dimulainya orasi, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa Kepala BP Batam Muhammad Rudi sudah melaksanakan pertemuan dengan para demonstran

Baca Juga: Aliansi Pemuda Melayu Sampaikan Mohon Maaf dan Pastikan Unjuk Rasa Batal Hari Ini

Pada pertemuan itu untuk menghimbau agar para demonstran tidak terlibat dalam tindakan anarkis. Kepala BP Batam Muhammad Rudi juga mengusulkan agar tuntutan mereka disampaikan secara damai ke Jakarta.

Kedatangan sekitar 1000 orang pengunjuk rasa dari berbagai wilayah Kota Batam dan pulau sekitarnya di depan kantor BP Batam disambut dengan orasi yang mengutarakan tuntutan mereka orasi dimulai tanpa adanya insiden.

Baca Juga: Jelang Berakhir Sebagai Walikota, Rahma Berpamitan Bersama Forum RT RW Kota Tanjungpinang

“Namun, perbedaan pandangan antara pengunjuk rasa dan pihak BP Batam terus berlanjut. Sekitar pukul 12:00 WIB, sebagian pengunjuk rasa mulai melemparkan botol air mineral dan benda-benda lainnya ke objek vital Kantor BP Batam,” Kombes  Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Meskipun petugas mencoba untuk meredakan situasi kepada para pengujuk rasa secara persuasif dan humanis dengan menghimbau pengunjuk rasa agar dapat menahan diri.

Baca Juga: Hadiri Mubes PKKP Ke III, Gubernur Kepri Ansar Ahmad: Selamat Mubes Semoga Semakin Maju Berkembang

Namun kenyataannya, tindakan kekerasan semakin meningkat pengunjuk rasa bahkan melempari petugas dengan batu, merusak pagar kantor BP Batam, dan bahkan mencuri besi yang digunakan untuk melemparkan ke arah petugas.

Situasi mulai tidak terkendali ketika sejumlah pengunjuk rasa melempari anggota Polri yang berjaga di lokasi. Insiden semakin serius ketika beberapa pengunjuk rasa melempari kaca gedung BP Batam, menyebabkan pecahnya kaca di sebelah kanan gedung.

Baca Juga: Peringatan Hari Olahraga Nasional, Warga Kampung Bugis Senggarang Sekitarnya Ikuti Senam SKJ dan Aerobic

Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan bahwa insiden ini mengakibatkan beberapa petugas kepolisian mengalami luka-luka.

Sehingga untuk mengatasi situasi yang semakin memanas, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N memerintahkan petugas yang bersiaga di Lapangan untuk turun tangan meredakan situasi dan membubarkan massa yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Perkap No 1 Tahun 2009 tentang Pengunaan Kekuatan Polri.

Baca Juga: Seorang Kader PKK Meninggal Dunia Saat Jambore PKK Tanjungpinang Berlangsung, Ini Penjelasan Agung Wiradharma

Akibat insiden tersebut, sejumlah orang memerlukan perawatan medis. 16 personel Polisi, 3  anggota Satpol PP dan 2 anggota BP Batam yang terlibat dalam pengamanan unjuk rasa mengalami cedera dan harus dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Batam (RSBB) dengan bantuan ambulance dari Urkes Polresta.

“Selain itu, beberapa anggota Polri juga mengalami luka dan perlu mendapatkan perawatan di RSBB,” jelas Kabidhumas Polda Kepri

Baca Juga: 65 Orang WNI M KPO Tiba Dari Malaysia, Januari Hingga Agustus 1837 Orang Dideportasi

Dalam penanganan insiden ini, Pihak Kepolisian telah berhasil mengidentifikasi dan melakukan penangkapan beberapa orang dalam kejadian tersebut yang melakukan Pengrusakan dan Perlawan terhadap Petugas Polri.

Sebanyak 14 orang dari mereka diamankan di Polda Kepri, sementara 13 orang lainnya diamankan di Polresta Barelang. Proses hukum akan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap mereka yang terlibat dalam kejadian ini serta akan tercatat di SKCK

Baca Juga: Ratusan Kader Ikuti Jambore PKK Tingkat Kota Tanjungpinang, Agung Wiradharma: Ajang Mereka Menunjukkan Skill

Dalam konteks ini, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan bahwa undang-undang nomor 9 tahun 1998 menjamin hak penyampaian pendapat di muka umum.

Meskipun demikian, Kabidhumas Polda Kepri juga mengingatkan para peserta aksi unjuk rasa untuk menjaga ketertiban umum dan menghormati hak-hak masyarakat lainnya. Dirinya mendorong agar pendapat disampaikan dengan sikap santun, bijak, dan damai.

Baca Juga: Laga Timnas Indonesia vs Turkmenistan Tadi Malam Disaksikan Langsung Ribuan Santri Se Jawa Timur

“Diharapkan masyarakat dapat tenang, Penyampaian tuntutan aspirasi masyarakat akan disampainkan langsung oleh para Pemangku Kepentingan (Stakeholder) kepada pihak terkait, untuk mencari solusi bersama dalam mendukung program rencana stategis pemerintah dalam rangka meningkatkan Kesejateraan Masyarakat,” pungkasnya.