HARIANMEMOKEPRI.COM – Sebanyak 593 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Batam resmi menerima Surat Keputusan (SK), Senin (8/12/2025).

Penyerahan SK PPPK ini dilakukan langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, di Dataran Engku Putri.

Dalam sambutannya, Amsakar menegaskan bahwa penyerahan SK ini menjadi kepastian status bagi para pegawai yang selama ini mengabdi di Pemko Batam.

“Sekarang status saudara sudah jelas. Saudara resmi menjadi bagian dari Pemko Batam,” ujarnya.

Terkait skema paruh waktu yang saat ini diberlakukan, Amsakar menyebut hal itu merupakan penyesuaian kebijakan pemerintah pusat.

Meski begitu, ia memastikan Pemko terus berupaya agar ke depan tidak ada lagi sistem paruh waktu.

“APBD kita kuat. Kami akan terus memperjuangkan agar status ini dapat ditingkatkan,” tegasnya.

Amsakar juga memberikan penekanan khusus terkait kualitas pelayanan publik.

Menurutnya, ASN masa kini tidak boleh bekerja setengah hati dan harus meninggalkan pola kerja lambat dan berbelit.

“Kalau bisa cepat, jangan diperlambat. Jangan menunda pekerjaan,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa satu kelalaian kecil bisa berdampak pada citra birokrasi, apalagi di era digital di mana informasi beredar sangat cepat.

Karena itu, ia meminta seluruh PPPK bekerja dengan disiplin, kreatif, dan selalu mencari solusi.

“Tidak ada lagi alasan ‘tidak bisa’. Selalu ada cara,” ujarnya.

Amsakar menutup sambutan dengan pesan bahwa seluruh PPPK merupakan wajah terdepan Pemko Batam dan memegang peran penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

“Berikan yang terbaik. Jaga kehormatan institusi yang kita bangun bersama,” tutupnya.