HARIANMEMOKEPRI.COM – Sebanyak 593 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Batam resmi menerima Surat Keputusan (SK), Senin (8/12/2025).
Penyerahan SK PPPK ini dilakukan langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, di Dataran Engku Putri.
Dalam sambutannya, Amsakar menegaskan bahwa penyerahan SK ini menjadi kepastian status bagi para pegawai yang selama ini mengabdi di Pemko Batam.
“Sekarang status saudara sudah jelas. Saudara resmi menjadi bagian dari Pemko Batam,” ujarnya.
Terkait skema paruh waktu yang saat ini diberlakukan, Amsakar menyebut hal itu merupakan penyesuaian kebijakan pemerintah pusat.
Meski begitu, ia memastikan Pemko terus berupaya agar ke depan tidak ada lagi sistem paruh waktu.
“APBD kita kuat. Kami akan terus memperjuangkan agar status ini dapat ditingkatkan,” tegasnya.
Amsakar juga memberikan penekanan khusus terkait kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, ASN masa kini tidak boleh bekerja setengah hati dan harus meninggalkan pola kerja lambat dan berbelit.

