HARIANMEMOKEPRI.COM – Dugaan pungutan uang oleh oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Batam menjadi perhatian Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau.
Menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial, Ombudsman Kepri bersama Keasistenan Utama VI Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Perempuan Batam pada Kamis malam, 17 September 2026.
Sidak dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan penarikan sejumlah uang terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sekaligus memeriksa secara langsung kondisi pelayanan publik di dalam Lapas.
Dari hasil klarifikasi awal, pihak Lapas membenarkan adanya persoalan tersebut. Oknum petugas yang disebut bernama Rio telah diperiksa oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kakanwilpas) dan telah menjalani pembinaan.
Uang yang sebelumnya diterima dari WBP juga diminta untuk dikembalikan kepada warga binaan yang bersangkutan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada pembinaan semata.
Ia mendorong adanya tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Menurutnya, pengawasan terhadap perilaku petugas di lingkungan pemasyarakatan perlu diperkuat untuk mencegah terjadinya pungutan terhadap warga binaan.
Selain persoalan dugaan pungli, Ombudsman juga meminta pihak Lapas meningkatkan edukasi hukum kepada warga binaan secara berkala.
Edukasi tersebut dinilai penting agar WBP memahami hak-haknya, termasuk dalam menghadapi proses persidangan, memperoleh remisi, pembebasan bersyarat maupun cuti bersyarat.
“Selanjutnya terkait dengan ada harapan dari warga binaan dilakukan edukasi hukum terkait hak hukum menghadapi proses persidangan maupun proses remisi, bebas bersyarat, cuti bersyarat, dan sebagainya sebagaimana peraturan perundang-undangan agar diberikan edukasi hukum oleh Kepala Lapas Kelas II Perempuan berulang-kali itu,” kata Lagat.
Hunian 321 WBP, Kapasitas Ideal Hanya 90 Orang
Dalam sidak tersebut, Ombudsman juga menemukan persoalan lain yang tidak kalah serius, yakni kondisi hunian Lapas yang mengalami kelebihan kapasitas.
Lapas Perempuan Batam yang secara ideal diperuntukkan bagi sekitar 90 orang, saat ini harus menampung sekitar 321 WBP.
Mayoritas warga binaan disebut merupakan narapidana dengan perkara narkotika.
Di antara ratusan warga binaan tersebut, terdapat lima bayi yang tinggal bersama ibu mereka di lingkungan Lapas.
Kepadatan hunian semakin menjadi persoalan karena bangunan Lapas sudah berusia tua dan mengalami kebocoran di sejumlah titik.
Bahkan, bekas blok Lapas Anak yang pernah dimanfaatkan sebagai bagian dari fasilitas hunian menghadapi persoalan genangan ketika hujan deras turun.
Dalam kondisi tersebut, warga binaan harus dievakuasi ke lokasi yang lebih tinggi untuk menghindari dampak banjir atau genangan air.
Sistem Penerimaan dan Keamanan Turut Dievaluasi
Ombudsman juga melihat mekanisme penerimaan warga binaan melalui Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) yang berlangsung sekitar satu minggu sebelum data WBP dimasukkan ke Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Dinamika mutasi tahanan antar-Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) juga menjadi bagian yang dicermati dalam kunjungan tersebut.
Dari sisi keamanan, Ombudsman memberikan perhatian terhadap pengawasan barang terlarang yang masuk ke dalam Lapas.
Hal itu berkaitan dengan temuan narkotika jenis inex di dalam paket titipan pengunjung pada awal 2026.
Sementara dalam aspek layanan komunikasi, Ombudsman mengapresiasi kebijakan Lapas yang menggratiskan penggunaan telepon seluler jenis senter dan menerapkan tarif transparan untuk layanan video call.
Ombudsman Kepri memastikan hasil sidak tersebut akan ditindaklanjuti melalui pendalaman terhadap berbagai persoalan yang ditemukan.
Mulai dari mekanisme penanganan dugaan pelanggaran oleh oknum petugas, pemenuhan hak-hak warga binaan, hingga kondisi sarana dan prasarana Lapas akan menjadi bagian dari pengawasan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong agar pelayanan pemasyarakatan di Kepri berlangsung transparan, akuntabel, serta tetap memenuhi hak dasar warga binaan.

