Dalam rapat, warga menyampaikan keberatan atas penutupan Pelabuhan Pandan Bahari yang selama ini menjadi akses utama mereka untuk menambatkan perahu, mengangkut penumpang, dan menuju pusat kota.

Pelabuhan tersebut sebelumnya sempat ditutup oleh PT Batam Internasional Navale dengan alasan lahan masuk dalam Penetapan Lokasi (PL) perusahaan. Setelah mediasi Polsek Batu Aji, akses pelabuhan sementara dibuka kembali.

Anggota Komisi I, Muhammad Fadhli, menyesalkan absennya pihak perusahaan. Menurutnya, dialog semacam ini seharusnya menjadi wadah mencari solusi bersama.

“Kami menyesalkan pihak perusahaan kembali tidak hadir. Karena itu, Komisi I akan menjadwalkan RDPU berikutnya dengan tetap melibatkan semua pihak,” tegas Fadhli.

Ia menambahkan, Komisi I telah meninjau langsung Pelabuhan Pandan Bahari dan menilai keberadaannya sangat vital bagi warga Suku Laut.

Untuk itu, pihaknya mendorong BP Batam segera mencarikan solusi permanen agar masalah tidak berulang.

“Pandan Bahari adalah akses paling dekat dan realistis digunakan warga Suku Laut. Masalah ini harus segera diselesaikan agar masyarakat tidak kembali dirugikan,” pungkasnya.