Bea Cukai Batam: Kendaraan FTZ Bisa Keluar Sementara, Ini Prosedurnya

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Jumat, 7 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu prosedur pengeluaran sementara kendaraan bermotor dari Kawasan FTZ, Kamis (6/3/2025) foto: Bea Cukai Batam

Salah satu prosedur pengeluaran sementara kendaraan bermotor dari Kawasan FTZ, Kamis (6/3/2025) foto: Bea Cukai Batam

HARIANMEMOKEPRI.COM – Bea Cukai Batam memberikan kemudahan untuk pengeluaran sementara kendaraan bermotor dari Kawasan FTZ, Kamis (6/3/2025).

Kemudahan yang diberikan Bea Cukai Batam dalam rangka mengakomodasi pemudik selama lebaran Idulfitri 1446 H nanti.

Hal ini dilakukan Bea Cukai Batam bekerjasama dengan instansi terkait yakni Polda Kepri, dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan roda dua serta kendaraan dengan plat hijau atau yang mengandung huruf X, Z, V, atau U (kendaraan CBU).

Dalam keterangan tertulis Bea Cukai Batam, bagi pemilik kendaraan yang ingin mengajukan permohonan pengeluaran sementara wajib memenuhi beberapa persyaratan seperti

– Mencantumkan lokasi tujuan,

– Alasan pengeluaran, serta dokumen legalitas kendaraan, di antaranya foto kendaraan, KTP, STNK, BPKB atau surat keterangan dari leasing bagi kendaraan kredit, NPWP, dan SIM.

Pengajuan dilakukan secara daring melalui formulir di bit.ly/PengeluaranSementaraKBM, dengan penyerahan dokumen fisik ke Kantor Bea Cukai Batu Ampar.

Editor : Indrapriyadi

Sumber Berita: Bea Cukai Batam

Berita Terkait

Kerja Sama TNI-Polri Gagalkan Peredaran Sabu di Tambelan
Walikota Batam Luncurkan 15 Program Prioritas di Awal Kepemimpinan
Sabu Senilai Rp4 Miliar Dimusnahkan, Tersangka Akui Diupah Jaringan Malaysia
Pohon Akasia Tumbang, BPBD Tanjungpinang Bergerak Cepat Evakuasi
Kunjungi PT Free The Sea, Wagub Kepri Apresiasi Inovasi Daur Ulang Sampah Plastik
Tragis, Bocah Terperosok ke Parit Saat Hujan Deras dan Tak Tertolong
Tujuh Rumah di Senayang Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar
Polresta Barelang Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojek dalam Waktu 24 Jam

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 14:54 WIB

Kerja Sama TNI-Polri Gagalkan Peredaran Sabu di Tambelan

Rabu, 16 April 2025 - 11:19 WIB

Sabu Senilai Rp4 Miliar Dimusnahkan, Tersangka Akui Diupah Jaringan Malaysia

Senin, 14 April 2025 - 21:32 WIB

Pohon Akasia Tumbang, BPBD Tanjungpinang Bergerak Cepat Evakuasi

Jumat, 11 April 2025 - 18:54 WIB

Kunjungi PT Free The Sea, Wagub Kepri Apresiasi Inovasi Daur Ulang Sampah Plastik

Rabu, 9 April 2025 - 16:25 WIB

Tragis, Bocah Terperosok ke Parit Saat Hujan Deras dan Tak Tertolong

Berita Terbaru

RSBP Batam yang dikelola langsung oleh BP Batam, Kamis (17/4/2025) foto: BP Batam

BP Batam

BP Batam Mantapkan Komitmen Kelola Penuh RSBP Batam

Kamis, 17 Apr 2025 - 17:22 WIB

Satpol PP Tanjungpinang tertibkan gerobak pedagang di Area Laman Bunda Tepi laut Tanjungpinang, Kamis (17/4/2025) foto: Istimewa

Tanjungpinang

Laman Bunda Ditata Ulang, Gerobak dan Kontainer Ditertibkan

Kamis, 17 Apr 2025 - 16:47 WIB

Sinergitas TNI Polri mengungkap kasus peredaran Narkoba jenis sabu, Kamis (17/4/2025) foto: Indrapriyadi

Headline

Kerja Sama TNI-Polri Gagalkan Peredaran Sabu di Tambelan

Kamis, 17 Apr 2025 - 14:54 WIB