HARIANMEMOKEPRI.COM – Bea Cukai Batam memberikan kemudahan untuk pengeluaran sementara kendaraan bermotor dari Kawasan FTZ, Kamis (6/3/2025).
Kemudahan yang diberikan Bea Cukai Batam dalam rangka mengakomodasi pemudik selama lebaran Idulfitri 1446 H nanti.
Hal ini dilakukan Bea Cukai Batam bekerjasama dengan instansi terkait yakni Polda Kepri, dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan roda dua serta kendaraan dengan plat hijau atau yang mengandung huruf X, Z, V, atau U (kendaraan CBU).
Dalam keterangan tertulis Bea Cukai Batam, bagi pemilik kendaraan yang ingin mengajukan permohonan pengeluaran sementara wajib memenuhi beberapa persyaratan seperti
– Mencantumkan lokasi tujuan,
– Alasan pengeluaran, serta dokumen legalitas kendaraan, di antaranya foto kendaraan, KTP, STNK, BPKB atau surat keterangan dari leasing bagi kendaraan kredit, NPWP, dan SIM.
Pengajuan dilakukan secara daring melalui formulir di bit.ly/PengeluaranSementaraKBM, dengan penyerahan dokumen fisik ke Kantor Bea Cukai Batu Ampar.
Editor : Indrapriyadi
Sumber Berita: Bea Cukai Batam
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya