Para pelaku dijanjikan imbalan antara Rp25 juta hingga Rp48 juta untuk membawa sabu ke Lombok melalui rute berbeda.
Pelaku telah diserahkan ke BNN Kepri dan Ditresnarkoba Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Upaya ini merupakan wujud nyata sinergi antarinstansi dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI serta komitmen memberantas penyelundupan narkotika di wilayah perbatasan.

