HARIANMEMOKEPRI.COM – Bea Cukai Batam, bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, menggagalkan tiga upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.

Penindakan dilakukan pada tanggal 15 dan 17 Mei 2025. Tiga pelaku ditangkap, yaitu FA (30), M (36), dan ES (45), dengan total barang bukti sabu seberat 1.940 gram, Rabu (21/5/2025)

Modus yang digunakan para pelaku antara lain menyembunyikan sabu dalam koper serta di dalam rongga tubuh.

Seluruh barang bukti telah dikonfirmasi positif mengandung methamphetamine. Ketiga pelaku juga dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine.

“Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan, tapi juga menyelamatkan hingga 10.000 jiwa dari bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sekitar Rp16 miliar,” ujar Zaky Firmansyah, Kepala Kantor Bea Cukai Batam.

Zaky Firmansyah, menyebut penyelundupan ini terbongkar berkat kejelian petugas saat memeriksa barang dan perilaku mencurigakan penumpang.

Para pelaku dijanjikan imbalan antara Rp25 juta hingga Rp48 juta untuk membawa sabu ke Lombok melalui rute berbeda.

Pelaku telah diserahkan ke BNN Kepri dan Ditresnarkoba Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Upaya ini merupakan wujud nyata sinergi antarinstansi dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI serta komitmen memberantas penyelundupan narkotika di wilayah perbatasan.