HARIANMEMOKEPRI.COM — Bea Cukai Batam kembali mempersempit ruang gerak jaringan narkoba internasional.

Dalam dua penindakan terpisah, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 1.797,7 gram, serta mengamankan empat pelaku yang menggunakan modus berbeda.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi, menjelaskan penindakan pertama dilakukan pada Sabtu (22/11/2025) di Bandara Internasional Hang Nadim.

Seorang penumpang berinisial AW (27), rute Batam–Surabaya, dihentikan petugas karena memperlihatkan gelagat mencurigakan saat melewati pemeriksaan kabin.

“Saat diperiksa lebih lanjut, ditemukan dua bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih yang disembunyikan di dalam insole sepatu. Berat totalnya 602 gram,” ungkap Muhtadi, Selasa (2/12/2025).

Hasil pengembangan bersama BNNP Kepri mengarah pada AH (50) di kawasan Bengkong, Batam.

Dari kediamannya, petugas menemukan satu bungkus sabu seberat 666 gram yang disimpan di bawah tempat tidur.

Kedua pelaku mengaku sebagai kurir jaringan yang dikendalikan MH di Madura.

AW mengaku dijanjikan upah Rp70 juta untuk membawa sabu dari Tanjung Balai Karimun menuju Madura menggunakan modus penyelundupan melalui sepatu.

Sementara sabu di kos AH merupakan paket yang akan dikirim pada pengiriman berikutnya.

Seluruh barang bukti dan pelaku kemudian diserahkan ke BNNP Kepri untuk proses hukum.

Penindakan kedua dilakukan pada Senin (24/11/2025) di Pelabuhan Internasional Harbour Bay.

Dua penumpang kapal MV Putri Anggreni 02 dari Puteri Harbour, Malaysia, masing-masing MA (30) warga Malaysia dan MF (31) warga Indonesia, dicurigai membawa sesuatu di dalam tubuh mereka.