HARIANMEMOKEPRI.COM — Bea Cukai Batam kembali mempersempit ruang gerak jaringan narkoba internasional.

Dalam dua penindakan terpisah, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 1.797,7 gram, serta mengamankan empat pelaku yang menggunakan modus berbeda.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi, menjelaskan penindakan pertama dilakukan pada Sabtu (22/11/2025) di Bandara Internasional Hang Nadim.

Seorang penumpang berinisial AW (27), rute Batam–Surabaya, dihentikan petugas karena memperlihatkan gelagat mencurigakan saat melewati pemeriksaan kabin.

“Saat diperiksa lebih lanjut, ditemukan dua bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih yang disembunyikan di dalam insole sepatu. Berat totalnya 602 gram,” ungkap Muhtadi, Selasa (2/12/2025).

Hasil pengembangan bersama BNNP Kepri mengarah pada AH (50) di kawasan Bengkong, Batam.

Dari kediamannya, petugas menemukan satu bungkus sabu seberat 666 gram yang disimpan di bawah tempat tidur.