“Perubahan Perda ini harus didukung kajian yang mendalam. Kita ingin memastikan aturan yang dihasilkan benar-benar bisa menjawab persoalan lingkungan dan tidak sekadar menjadi dokumen semata,” tambahnya.
Selain membahas regulasi, rapat juga menjadi wadah koordinasi antar-OPD untuk menyatukan strategi pengelolaan lingkungan yang lebih efektif.
Pemko Batam melalui dinas teknis turut memberikan masukan berdasarkan kondisi lapangan dan upaya penanganan yang sudah berjalan.
Bapemperda berharap Ranperda ini nantinya dapat memperkuat payung hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat serta dunia usaha, khususnya dalam menjaga kualitas udara.
Rapat koordinasi ini dijadwalkan berlanjut dengan pembahasan teknis bersama tim penyusun naskah akademik untuk merumuskan poin-poin perubahan secara lebih detail.

