Bapemperda DPRD Batam Bahas Revisi Perda Lingkungan Hidup, Fokus pada Emisi dan Limbah Industri

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Rabu, 3 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rakor Bapemperda DPRD bersama Pemko Batam, Rabu (3/9/2025) foto: istimewa

Rakor Bapemperda DPRD bersama Pemko Batam, Rabu (3/9/2025) foto: istimewa

HARIANMEMOKEPRI.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batam menggelar rapat koordinasi membahas Naskah Akademik (NA) dan Draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 4 Tahun 2016 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Rapat yang berlangsung di ruang serbaguna DPRD Batam ini dipimpin Ketua Bapemperda, Siti Nurlailah, ST, MT, serta dihadiri anggota Bapemperda dan pejabat dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Rabu (3/9/2025)

Dalam rapat tersebut, Siti Nurlailah menegaskan pentingnya pembaruan regulasi untuk menjawab tantangan pengelolaan lingkungan yang semakin kompleks di Kota Batam.

Menurutnya, NA dan draft Ranperda akan disampaikan ke DPRD melalui sidang paripurna bulan ini.

“Diharapkan permasalahan lingkungan yang menjadi muatan draft Ranperda ini tidak hanya parsial, tetapi menyeluruh sehingga solusi yang diperoleh pun lebih komprehensif,” ujar Siti.

Bahasan utama dalam naskah akademik ini mencakup persoalan emisi dan penanggulangannya. Namun, Bapemperda juga menekankan perlunya memasukkan isu lain seperti pengendalian limbah industri yang dinilai turut memberi kontribusi besar terhadap kerusakan lingkungan di Batam.

Editor : Indrapriyadi

Sumber Berita: DPRD Batam

Berita Terkait

Bea Cukai Batam Gagalkan 145 Upaya Masuknya Pakaian Bekas Ilegal Sepanjang 2025
Pasar Murah Serentak di 47 Titik, Pemko Batam Jaga Daya Beli Jelang Nataru
Pemko Batam Angkat 593 PPPK Paruh Waktu, Amsakar: Tidak Ada Lagi Kerja Ala Kadarnya
KM Rasidin Ditahan Bea Cukai Batam, Kayu Ilegal Disita
Dukung Transparansi Pemilu, PWI Kepri Terima Penghargaan dari Bawaslu
Bea Cukai Batam Bongkar Dua Jaringan Sabu, Empat Kurir Tertangkap di Bandara dan Pelabuhan
Pemko Batam Kucurkan Rp2,5 Miliar per Provinsi Bantu Korban Bencana di Sumatera
Bea Cukai Batam Bongkar Tiga Kasus Barang Ilegal dalam Waktu 48 Jam
“Perubahan Perda ini harus didukung kajian yang mendalam. Kita ingin memastikan aturan yang dihasilkan benar-benar bisa menjawab persoalan lingkungan dan tidak sekadar menjadi dokumen semata,” tambahnya.

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:22 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan 145 Upaya Masuknya Pakaian Bekas Ilegal Sepanjang 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 13:02 WIB

Pasar Murah Serentak di 47 Titik, Pemko Batam Jaga Daya Beli Jelang Nataru

Senin, 8 Desember 2025 - 17:24 WIB

Pemko Batam Angkat 593 PPPK Paruh Waktu, Amsakar: Tidak Ada Lagi Kerja Ala Kadarnya

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:38 WIB

KM Rasidin Ditahan Bea Cukai Batam, Kayu Ilegal Disita

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:51 WIB

Dukung Transparansi Pemilu, PWI Kepri Terima Penghargaan dari Bawaslu

Berita Terbaru