HARIANMEMOKEPRI.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batam menggelar rapat koordinasi membahas Naskah Akademik (NA) dan Draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 4 Tahun 2016 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Rapat yang berlangsung di ruang serbaguna DPRD Batam ini dipimpin Ketua Bapemperda, Siti Nurlailah, ST, MT, serta dihadiri anggota Bapemperda dan pejabat dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Rabu (3/9/2025)
Dalam rapat tersebut, Siti Nurlailah menegaskan pentingnya pembaruan regulasi untuk menjawab tantangan pengelolaan lingkungan yang semakin kompleks di Kota Batam.
Menurutnya, NA dan draft Ranperda akan disampaikan ke DPRD melalui sidang paripurna bulan ini.
“Diharapkan permasalahan lingkungan yang menjadi muatan draft Ranperda ini tidak hanya parsial, tetapi menyeluruh sehingga solusi yang diperoleh pun lebih komprehensif,” ujar Siti.
Bahasan utama dalam naskah akademik ini mencakup persoalan emisi dan penanggulangannya. Namun, Bapemperda juga menekankan perlunya memasukkan isu lain seperti pengendalian limbah industri yang dinilai turut memberi kontribusi besar terhadap kerusakan lingkungan di Batam.
Editor : Indrapriyadi
Sumber Berita: DPRD Batam
Halaman : 1 2 Selanjutnya











