Sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa sesuai Peraturan Presiden nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mengamanatkan kepada Kementerian/Lembaga di Indonesia untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

“Dengan pelayanan BP Batam yang saat ini sudah di dominasi oleh sistem perizinan secara online, maka saat ini baik BP Batam maupun pengguna layanan sama-sama berada di ruang siber,” ujar Tuty.

Oleh karena itu, Tuty mengajak seluruh pihak yang menggunakan ruang siber khususnya di lingkungan BP Batam agar bersama-sama berpartisipasi menjaga keamanan ruang siber ini sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi serangan siber seperti Web Defacement, DDOS, Malware, dan Phising yang belakangan pernah terjadi di Indonesia.

“Sebagai upaya pencegahan, mari bersama-sama kita jaga keamanan ruang siber khususnya di lingkungan BP Batam agar pelayanan kepada masyarakat dapat terus berjalan optimal,”