“Barang kena cukai yang dimusnahkan berupa 2.522.368 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dengan nilai barang mencapai Rp4,56 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp3,05 miliar,” jelasnya.
Bea Cukai Tanjungpinang juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Lanal Tarempa atas sinergi yang terjalin dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah perbatasan.

