HARIANMEMOKEPRI.COM – Sebanyak 2.522.368 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dimusnahkan oleh Kantor Bea Cukai Tanjungpinang
Pada kegiatan pemusnahan yang digelar di lapangan bola Sulaiman Abdullah, Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, dihadiri Bupati Anambas dan Forkopimda, Selasa (20/5/2025) siang.
Rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Satuan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tarempa pada Rabu (5/3/2025), saat mengamankan 223 bal rokok tanpa cukai yang diangkut di atas KMP Bahtera Nusantara 01.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Tanjungpinang, Ade Novan Sagita, mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk nyata dari fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai pelindung masyarakat (Community Protector).
“Hari ini kita memusnahkan barang tanpa cukai berupa rokok ilegal hasil penindakan dari Satuan Lanal Tarempa,” ujar Ade.
Ia menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan berdasarkan surat dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-69/MK.6/KN.4/2025 tanggal 14 April 2025 tentang persetujuan pemusnahan barang milik negara di lingkungan Bea Cukai Tanjungpinang.
Editor : Indrapriyadi
Halaman : 1 2 Selanjutnya









