HMK, Anambas – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas bersama DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai I DPRD, Jumat (24/7/2026).
Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, mengatakan persetujuan Ranperda tersebut merupakan hasil pembahasan yang berlangsung secara intensif antara pemerintah daerah dan DPRD.

Penandatanganan kesepakatan tentang pertanggung jawaban pelaksana anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.
Menurutnya, seluruh tahapan pembahasan juga telah melalui konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau guna menyempurnakan substansi Ranperda.

