Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda sesuai jadwal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aneng menegaskan, berbagai masukan dan rekomendasi yang disampaikan selama proses pembahasan akan segera ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sebagai bahan evaluasi dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD pada tahun-tahun berikutnya.

Selanjutnya, Pemkab Kepulauan Anambas akan menyampaikan Ranperda tersebut kepada Gubernur Kepulauan Riau melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) untuk dilakukan evaluasi.
Hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau nantinya akan menjadi dasar penyempurnaan sebelum Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Di akhir penyampaiannya, Aneng berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus terjaga dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Semoga kerja sama dan sinergi yang telah terbangun antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan DPRD dapat terus ditingkatkan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang semakin baik,” tutupnya. (adv)

